Pernyataan Jokowi Kurang Memadai untuk Meredam Krisis Polri vs KPK

Penangkapan Bambang Widjajanto

Pernyataan Jokowi Kurang Memadai untuk Meredam Krisis Polri vs KPK

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 16:20 WIB
Hikmahanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo berkomentar normatif terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) yang juga mantan Tim-8 kasus cicak vs Buaya Hikmahanto Juwana menilai pernyataan Jokowi kurang memadai.

"Pernyataan Presiden terkait penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjajanto oleh Bareskrim Polri kurang memadai untuk meredam situasi yang saat ini terjadi," kata Hikmahanto dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (23/1/2015) sore.

Menurut Hikmahanto, Jokowi harus memperhatikan bagaimana persepsi publik melihat penangkapan BW. Seperti diketahui, banyak yang menilai penangkapan BW terkait dengan penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto mengatakan, ada tiga persepsi publik yang harus diperhatikan oleh Jokowi. Pertama, penetapan BG dan pemeriksaan atas BW siapa yang menurut publik di antara keduanya dianggap bersih. Kedua, di antara dua orang ini siapa yang dipersepsikan oleh publik sebagai merekayasa perkara yang dihadapi. Lalu ketiga, dalam persepsi publik siapa yang berkomitmen agar Indonesia terbebas dari korupsi.

"Persepsi publik meski tidak didasarkan pada bukti-bukti hukum menjadi penting karena dengan tingkat kecerdasan yang dimiliki oleh publik saat ini publik memiliki logikanya sendiri," jelas Hikmahanto.

"Publik akan bersedia berhadapan dengan para elite, dan bila perlu dengan Presiden bila Presiden tidak sejalan dengan logikanya. Kecuali logika publik dapat dipatahkan secara meyakinkan. Bila tidak, negara akan berada dalam keadaan yang mengkhawatirkan," imbuhnya.

Presiden Jokowi pukul 16.15 WIB memberikan keteranan pers setelah menggelar rapat terbatas di Istana Bogor. Ini statemennya yang dinilai Hikmahanto normatif dan tak menyelesaikan masalah:

Dan tadi saya sampaikan terutama pada Ketua KPK dan Wakapolri, sebagai Kepala Negara saya meminta pada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada.

Tadi saya juga meminta, sebagai Kepala Negara, agar institusi Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing.

2 hal itu tadi yang saya sampaikan dan kita berharap semuanya juga, media, terutama, menyampaikan hal-hal yang obyektif.

Saya kira itu yang bisa kita sampaikan.

(bar/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads