Penangkapan BW 7 Hari Setelah Laporan, Prioritas Polri?

Penangkapan Bambang Widjojanto

Penangkapan BW 7 Hari Setelah Laporan, Prioritas Polri?

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 13:34 WIB
Jakarta - Tidak butuh waktu lama bagi Bareskrim untuk mencokok Bambang Widjojanto yang diduga terlibat dugaan pemberian keterangan palsu di sidang MK 2010 lalu. Delapan hari laporan dilayangkan, atau tiga hari pasca penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK, BW ditangkap saat perjalanan mengantar anaknya sekolah.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie membantah pihaknya memprioritaskan kasus yang menjerat BW. Menurutnya, proses hukum dilakukan ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Tidak ada prioritas, selama alat bukti cukup pemeriksaan berjalan terus," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan sendiri dilayangkan pada 15 Januari 2015. Ronny menyatakan ada 3 alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menjerat BW.

"Dua saksi ahli, saksi dari masyarakat, surat dokumen," ujarnya.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads