Jakarta - Tidak butuh waktu lama bagi Bareskrim untuk mencokok Bambang Widjojanto yang diduga terlibat dugaan pemberian keterangan palsu di sidang MK 2010 lalu. Delapan hari laporan dilayangkan, atau tiga hari pasca penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK, BW ditangkap saat perjalanan mengantar anaknya sekolah.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie membantah pihaknya memprioritaskan kasus yang menjerat BW. Menurutnya, proses hukum dilakukan ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Tidak ada prioritas, selama alat bukti cukup pemeriksaan berjalan terus," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan sendiri dilayangkan pada 15 Januari 2015. Ronny menyatakan ada 3 alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menjerat BW.
"Dua saksi ahli, saksi dari masyarakat, surat dokumen," ujarnya.
(ahy/mad)