Eks Pansel KPK: Bambang Widjojanto Clear Soal Pilkada Kobar!

Penangkapan Bambang Widjojanto

Eks Pansel KPK: Bambang Widjojanto Clear Soal Pilkada Kobar!

Ferdinan - detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 13:09 WIB
Bambang Widjojanto
Jakarta -

Mantan anggota Pansel KPK, Todung Mulya Lubis menegaskan Bambang Widjojanto dinyatakan clear dari laporan terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, tahun 2010. Pansel saat itu menelusuri laporan atas dugaan keterlibatan Bambang.

"Kita lakukan tracking, dan menerima laporan masyarakat. Dari tracking Pansel, kita tidak lihat ada bukti-bukti kuat untuk mempersoalkan kasus Pilkada," kata Todung saat dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2015).

Pansel KPK yang kala itu dipimpin Patrialis Akbar untuk pimpinan KPK 2011-2015, menurut Todung memang menerima aduan terkait Pilkada Kobar atas pencalonan Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu Bambang clear, kalau tidak clear bagaimana Bambang diloloskan? Semua proses sudah dilakukan. Pansel memang menerima laporan masyarakat, dari tracking kita tidak lihat ada bukti-bukti kuat untuk mempersoalkan kasus Pilkada," tegas dia.

Todung mengaku terkejut dengan penangkapan Bambang terkait penyidikan kasus sengketa Pilkada Kobar. "Saya khawatirkan ini kasus mencuat di tengah kontroversi pencalonan Budi Gunawan sebagai kaolri, mencuat di tengah penetapan Budi sebagai tersangka," sambungnya.

Menghindari terulangnya kasus Cicak-Buaya, Todung berharap Presiden Joko Widodo turun tangan mengumpulkan Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK.

"Kalau tidak segera diclearkan ini akan bisa mengganggu kinerja KPK merontokkan penegakan pemberantasan korupsi kita akan alami langkah mundur," tuturnya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung bergerak cepat dalam hitungan hari melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan.




(fdn/mad)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads