"Selain menemukan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 21 gram, kami juga menemukan 1 puncuk senjata api di kamar kontrakannya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono dalam ekspos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (23/1/2015).
Senjata api yang diduga jenis rakitan itu lengkap dengan 33 butir peluru. Polisi masih mendalami, apakah senpi tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk aksi kejahatan atau menakut-nakuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun akan mendalami kenapa pelaku memiliki senpi dana darimana ia mendapatkannya.
"Kita perdalam dapat darimana, untuk apa, apa pernah dipakai kejahatan lain atau menakut-nakuti dan lain-lain," jelasnya.
Untuk memastikan jenis senpi, Polda Jabar akan meminta saksi ahli untuk memeriksanya.
"Kami sudah tahu itu jenisnya, tapi kan supaya mendapat kepastian kita juga tanya ahli," sebut Pudjo.
Karena memiliki senpi, tersangka akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.
(tya/ern)