"Yang jadi permasalahan ini laporan masyarakat 15 Januari terhadap Pilkada 2010. Ini kejadian 4 tahun lalu kenapa (caranya) ditangkap?" kata Iskandar Sonhaji yang ditunjuk KPK menjadi pengacara Bambang saat dihubungi, Jumat (23/1/2015).
Seharusnya penyidik melakukan pemanggilan lebih dulu terhadap Bambang sebelum adanya upaya paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang diterima Iskandar, Bambang ditangkap saat mengantarkan anaknya ke sekolah. Sadisnya, polisi juga membawa anak Bambang yang masih SD ke Bareskrim Mabes Polri meski saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
Saat ditangkap, Bambang langsung digelandang tanpa diberitahu ikhwal alasan penangkapan. Polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Pasal 18 ayat 2 KUHAP, penyidik bisa menangkap tangan tanpa surat kalau tangkap tangan. Ini tidak, jadi prosesnya semena-mena. Ini yang kita permasalahkan," tegas Iskandar.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung bergerak cepat dalam hitungan hari melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan.
(fdn/nwk)