Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap personel Bareskrim Polri pagi tadi. Penangkapan dilakukan polisi tanpa menunjukkan surat penangkapan.
"Tidak ada suratnya, langsung ditangkap," kata Iskandar Sonhaji yang ditunjuk KPK menjadi penasihat hukum BW saat dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2015).
Iskandar mengetahui penangkapan dari keluarga Bambang. Setelahnya pihak KPK menghubungi dirinya untuk pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan tim pengacara akan membahas langkah hukum yang akan dilakukan. Siang ini Iskandar akan datang ke KPK untuk berkoordinasi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK.
Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan.
Bambang dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
(fdn/try)