Polisi Bawa Paksa BW Tanpa Surat Penangkapan

Penangkapan Bambang Widjojanto

Polisi Bawa Paksa BW Tanpa Surat Penangkapan

Ferdinan - detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 12:03 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap personel Bareskrim Polri pagi tadi. Penangkapan dilakukan polisi tanpa menunjukkan surat penangkapan.

"Tidak ada suratnya, langsung ditangkap," kata Iskandar Sonhaji yang ditunjuk KPK menjadi penasihat hukum BW saat dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2015).

Iskandar mengetahui penangkapan dari keluarga Bambang. Setelahnya pihak KPK menghubungi dirinya untuk pendampingan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik itu bisa menangkap tanpa surat kalau kejadian tangkap tangan," sambung Iskandar.

Dia memastikan tim pengacara akan membahas langkah hukum yang akan dilakukan. Siang ini Iskandar akan datang ke KPK untuk berkoordinasi.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK.

Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan.

Bambang dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

(fdn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads