Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri karena kasus dugaan perintah kepada saksi persidangan di MK untuk memberikan keterangan palsu. Bambang selama ini dikenal sebagai motor penggerak penindakan KPK.
Bambang memang pimpinan KPK yang membawahi sektor penindakan dan pencegahan sekaligus. Dia selalu terlibat dalam gelar perkara yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK untuk membahas kasus yang ada di tahap penyelidikan, apakah sudah layak masuk ke tahap penyidikan.
Gelar perkara itu cukup krusial karena di level penyidikan ini, ditandai dengan penetapan tersangka. Dan sesuai UU 30 Tahun 2002, di tahap penyidikan ini, KPK tidak bisa mundur dan harus maju terus sampai proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga hampir selalu hadir dalam konferensi pers terkait penindakan KPK. Baik itu penetapan tersangka maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang Widjojanto merupakan seorang pengacara, pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir. Pada tahun 1993 pemegang gelar master hukum dari University of London, Inggris ini pernah mendapat penghargaan Robert F Kennedy Human Right Awards karena dinilai konsisten membela hak-hak warga Papua.
Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993), dan Yayasan LBH Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (1995-2000). Bambang juga merupakan salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, ia memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award tahun 1993.
(fjp/nwk)