Seperti tampak di sebuah pengadilan di Jawa Tengah. "Baru selesai sidang jam 19.00 WIB," kata salah seorang hakim yang tak mau disebut identitasnya kepada detikcom, Jumat (23/1/2015).
Di pengadilan itu, sedianya ada 7 hakim yang dipecah menjadi 2 majelis hakim. Namun satu hakim dipromosikan ke Jakarta, satu hakim belum masuk karena belum mendapat SK dari tempat lama dan satu hakim dipromosikan menjadi ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat majelis tinggal satu, maka jadwal pun menumpuk. Sidang perdata menjorok ke sore hari. Sehingga sidang pidana yang biasanya selesai sore hari terpaksa harus molor sampai malam.
"Kalau seperti ini, masyarakat yang mau ikut sidang kan harus lama nunggu. Jaksa juga harus sampai malam," tuturnya.
Krisis hakim ini sangat dirasakan di daerah-daerah. Para hakim yang telah naik pangkar mendapat promosi. Tapi posisi yang ditanggalkan belum juga terisi oleh hakim baru. Kondisi krisis hakim ini juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh Komisi Yudisial (KY) dengan meminta Presiden membuat payung hukum rekruitmen hakim ini.
β"Jadi sudah lima tahun tidak ada seleksi hakim, salah satu hambatannya karena tidak ada payung hukum, sekarang krisis hakim," kata Ketua KY Suparman Marzuki di Istana Negara, pekan lalu.
(asp/mpr)