Indonesia Krisis Hakim: Sidang Molor, Layanan Masyarakat Terganggu

Indonesia Krisis Hakim: Sidang Molor, Layanan Masyarakat Terganggu

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 09:04 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kekhawatiran Komisi Yudisial (KY) terkait krisis hakim terbukti. Jadwal sidang molor dan layanan sidang terganggu. Hal ini buntut 5 tahun terakhir tidak ada penerimaan hakim.

Seperti tampak di sebuah pengadilan di Jawa Tengah. "Baru selesai sidang jam 19.00 WIB," kata salah seorang hakim yang tak mau disebut identitasnya kepada detikcom, Jumat (23/1/2015).

Di pengadilan itu, sedianya ada 7 hakim yang dipecah menjadi 2 majelis hakim. Namun satu hakim dipromosikan ke Jakarta, satu hakim belum masuk karena belum mendapat SK dari tempat lama dan satu hakim dipromosikan menjadi ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah, kita cuma berempat saja. Saling isi, saling tunggu. Sekarang sidang sampai malam. Kalau normal, jam 17.00 WIB sudah selesai semua," kisahnya.

Akibat majelis tinggal satu, maka jadwal pun menumpuk. Sidang perdata menjorok ke sore hari. Sehingga sidang pidana yang biasanya selesai sore hari terpaksa harus molor sampai malam.

"Kalau seperti ini, masyarakat yang mau ikut sidang kan harus lama nunggu. Jaksa juga harus sampai malam," tuturnya.

Krisis hakim ini sangat dirasakan di daerah-daerah. Para hakim yang telah naik pangkar mendapat promosi. Tapi posisi yang ditanggalkan belum juga terisi oleh hakim baru. Kondisi krisis hakim ini juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh Komisi Yudisial (KY) dengan meminta Presiden membuat payung hukum rekruitmen hakim ini.

β€Ž"Jadi sudah lima tahun tidak ada seleksi hakim, salah satu hambatannya karena tidak ada payung hukum, sekarang krisis hakim," kata Ketua KY Suparman Marzuki di Istana Negara, pekan lalu.

(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads