Jika Tak Berani Jatuhkan Hukuman Mati, Berhenti Saja Jadi Hakim!

Indonesia Darurat Narkoba

Jika Tak Berani Jatuhkan Hukuman Mati, Berhenti Saja Jadi Hakim!

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 08:41 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor menolak menghukum mati 2 gembong narkoba WN Malaysia Teng Huang Hui (32) dan WNI Hermanto dengan berdalih yang mengatur hidup-mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Dengan alasan itu, kedua terdakwa hanya dihukum seumur hidup.

"Jadi teringat ucapan senior kita Bismar Siregar, bila ketidakberanian menjatuhkan hukuman mati beralasan hanya Tuhan YME saja mengatur hidup matinya seseorang, berhenti sajalah menjadi hakim," kata hakim agung Muchtar Zamzami, Jumat (23/1/2015).

Teng dan Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman mati. Tapi majelis hakim yang terdiri dari Lilik Sugiarto dengan anggota Agustina Diah dan Yuliana menjatuhkan hukuman seumur hidup.

"Jangan menggunakan tameng agama, khususnya Islam untuk menghindari penjatuhan hukum mati karena kejahatan kemanusiaan, apalagi narkoba, karena Islam lebih mengutamakan keselamatan banyak orang (Alquran, Surat Albaqarah ayat 179)," cetus hakim agung dari kamar agama itu.

Terjemahan ayat Alquran tersebut yaitu:

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.


(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads