Jika Tes Urine Positif, Ali Pemilik Outlander akan Dijerat UU Narkotika

Jika Tes Urine Positif, Ali Pemilik Outlander akan Dijerat UU Narkotika

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 06:28 WIB
Jakarta - Pemilik mobil Mitsubishi Outlander, Muhamad Ali (22) ikut diperiksa polisi terkait kecelakaan maut di Jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mobilnya dikemudikan oleh Christopher Daniel Sjarif (22) yang terlibat kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang korban.

Sebelum kejadian pada Selasa (20/1) malam lalu, Ali dan Christopher disebut mengkonsumsi narkoba jenis LSD (Lysergyc Acid Diethylamide). Sama dengan Christopher, Ali pun menjalani tes urine. Jika terbukti positif, Ali akan terjerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Nanti kita lihat hasilnya, kalau hasilnya positif, ya iya (ikut terseret dalam kasus narkoba)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika tenyata hasil tes urine Ali negatif, maka rekan Christopher sejak masa SMP itu pun akan dibebaskan. Ali sendiri sudah mengaku mengkonsumsi narkoba jenis yang sama dengan Christopher. Ali sendiri tidak berada di dalam mobil saat kejadian karena sesaat sebelum tabrakan beruntun terjadi, ia turun dan menyerahkan mobilnya kepada sang sopir bersama Chistopher.

"Kalau nggak (positif), ya nggak (jadi tersangka). Kan dia gak terkait langsung dengan kasus kecelakaannya. Walau sudah ngaku mengkonsumsi, tetap perlu bukti," kata Martin.

"Tapi patut diduga mereka yang mengkonsumsi narkoba akan mendapat hasil tes yang positif," sambungnya.

Ali sendiri sudah diperiksa secara insentif di Satuan Narkotika Polres Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, Ali dan Christopher mengkonsumsi LSD 4 jam sebelum kejadian kecelakaan yang menyebabkan beberapa kendaraan ringsek dan 4 orang meninggal itu.

Christopher sejauh ini terancam 12 tahun penjara. Selain dikenakan pasal UU Lalulintas, pemuda kelahiran Singapura itu juga dijerat dengan UU Narkotika.

(ear/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads