"Enggak apa-apa itu hak hukum Budi Gunawan. Itu dilihat dari penggunaan hak hukum yang wajar jangan dilihat sebagai perlawanan politik," ujar Mahfud usai menghadiri acara KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Selain membawa dua nama pimpinan KPK ke Kejagung, Budi Gunawan melalui Mabes Polri juga melakukan praperadilan terhadap KPK. Menurut Mahfud, pra peradilan seorang tersangka kepada KPK adalah wajar karena saat ini sedang gelisah untuk meloloskan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sekaligus ujian bagi KPK, ini bukan politis, satu secara hukum ada dasarnya. Karena tuduhan KPK itu dan KPK tunjukkan itu tidak benar," tanbahnya.
Dalam praperadilan nanti, KPK cukup membuktikan dua alat bukti yang membuat lembaga itu menetapkan tersangka kepada Budi Gunawan.
"Kalau soal substansi kan nanti di pengadilan," kata Mahfud.
Pada Rabu (21/1) pengacara Komjen Budi melapor ke Kejagung. Namun pihak Kejagung menyampaikan kalau para pengacara ini hanya memberikan pernyataan sikap, tak ada pelaporan.
Sementara itu terkait praperadilan, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Irjen Moechgiyarto mengatakan, praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.
(fiq/mpr)