"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggu Maluku Utara dengan akibat selama menjalani hukuman displin tersebut tunjangan yang bersangkutan sebagai hakim sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, tidak dibawarkan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/1/2015).
TI masuk dalam daftar hukuman selama Oktober-Desember 2014 dengan total hukuman 11 hakim. Dari jumlah itu, lima hakim juga mendapatkan sanksi berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/try)