Tok! Hakim Selingkuhi Instruktur Senam Diskorsing 2 Tahun

Tok! Hakim Selingkuhi Instruktur Senam Diskorsing 2 Tahun

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 18:26 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak TI diskorsing selama 2 tahun. Hal ini dijatuhkan karena ia berselingkuh dengan instruktur senam kantornya, WN.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggu Maluku Utara dengan akibat selama menjalani hukuman displin tersebut tunjangan yang bersangkutan sebagai hakim sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, tidak dibawarkan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/1/2015).

TI masuk dalam daftar hukuman selama Oktober-Desember 2014 dengan total hukuman 11 hakim. Dari jumlah itu, lima hakim juga mendapatkan sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TI dan WN digerebek warga tengah berduaan di rumah TI di Puri Nirwana, Demak pada 14 November 2011 pukul 23.00 WIB. Warga lalu menggeruduk PN Demak pekan lalu dan menuntut TI dipecat sebagai hakim. Ikut dalam aksi itu suami WN, Imam Hambali. Atas penggerebekan ini, Pengadilan Tinggi Semarang langsung menarik TI ke Semarang.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads