Dugaan Penyelewengan Dana Kredit, Kejati Jabar Geledah Bank BJB Pelabuhan Ratu

Dugaan Penyelewengan Dana Kredit, Kejati Jabar Geledah Bank BJB Pelabuhan Ratu

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 18:20 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) telah menetapkan tersangka penyaluran dana kredit sebesar Rp 17 miliar dari Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu kepada Koperasi Putra Daerah milik PT Haekal Adell Utama di Kabupaten Sukabumi tahun 2012. Untuk mendalami kasus tersebut Kejati Jabar melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut. Dilakukan sejak pagi tadi pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Suparman, kepada wartawan, Kamis (22/1/2015).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa hardisk, laptop dan data pendukung pengajuan kredit. "Kemungkinan bisa muncul tersangka lainnya," kata Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut bermula pada Juli 2012 lalu, ketika Koperasi Putra Daerah (KPD) mengajukan permohonan Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada Bank BJB untuk dialurkan ke anggota KPD, yang merupakan koperasi karyawan PT Haekal Adell Utama (HAU), sebesar Rp 20 miliar. Namun BJB memberikan kredit Rp 17 miliar dengan jangka waktu 60 bulan atau 5 tahun.

Kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi terangka tersebut yakni, mantan Pimpinan Cabang Bank bjb Cabang Pelabuhan Ratu, RArwin Aldriyant, mantan staf Divisi Mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung Egi Mukti, mantan Analis Komersial Bank bjb Cabang Pelabuhan Ratu, Rahma Ariani Roshadi, kemudian dari pihak koperasi Kejati Jabar menetapkan tersangka kepada Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda, dan Dirut PT Haekal Adell Utama Endi Yusuf Mashudi.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads