Jaksa Agung Saja Dipilih Tanpa Persetujuan DPR, Kenapa Kapolri Harus?

Jaksa Agung Saja Dipilih Tanpa Persetujuan DPR, Kenapa Kapolri Harus?

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 18:03 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi dukungan kepada Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Universitas Andalas Prof Saldi Isra, dan Dosen Hukum UGM Dr Zainal Arifin terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pakar hukum itu menggugat UU Polri soal pemilihan Kapolri di mana mesti ada persetujuan DPR.

"ICW Dukung 100 persen, pilih Jaksa Agung saja nggak harus melalui DPR, masa kepolisian harus," jelas pegiat ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Menurut Emerson, upaya pemilihan Kapolri dan juga Panglima TNI oleh DPR sangat rentan dengan intervensi politik. Apalagi katanya TNI dan Polri harus netral dari urusan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolri itu pilihan presiden bukan pilihan politik. Pemilihan Kapolri melalui persetujuan DPR sangat rentan terjadi transaksi politik dan hukum," tutur Emerson.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads