Ditangkap, Kurir Narkoba ini Mengaku Dapat Pasokan dari Oknum Polisi

Ditangkap, Kurir Narkoba ini Mengaku Dapat Pasokan dari Oknum Polisi

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 17:57 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Tim Resesrse Polsek Banyumanik Semarang membekuk kurir narkoba di Hotel Plaza. Tersangka bernama Richard Raymond (28) mengaku sabu dan ekstasi yang dibawanya dipasok oknum polisi Polda Jateng.

Pria tersebut sempat mengatakan hal tersebut ketika ditanya wartawan di Mapolsek Banyumanik. Pria warga Kampung Ujungsari, Bandarharjo, Semarang Utara itu mengatakan dirinya hanya diminta mengantarkan sabu dan ekstasi.

"Saya cuma disuruh Pak Yudi, katanya anggota Polda Jateng," kata Richard singkat, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak banyak yang diungkapkan Richard kepada wartawan karena ia keburu digelandang masuk ke sel tahanan Mapolsek Banyumanik. Diketahui tersangka ditangkap 13 Januari 2015 lalu di Hotel Plaza Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang sekitar pukul 15.00.

Kapolsek Banyumanik Kompol Kristanto Budi Nur Setiya mengatakan anggotanya awalnya curiga dengan gerak-gerik Richard di dekat Hotel Plaza hingga akhirnya masuk ke kamar nomor 507.

"Saat digeledah ada barang bukti narkoba. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek," pungkas Kristanto.

Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu kristal warna putih dalam plastik, 10 butir pil ekstasi warna hijau, handphone, dan motor Honda Vario. Kurir narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba," pungkas Kapolsek.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads