"Petugas kami berhasil menjaring 7 orang WNA dalam rangka operasi. 4 Perempuan dan 3 laki-laki, pagi ini pukul 09.00 WIB," ujar Yudi kepada wartawan di kantor Imigrasi Jaksel, Mampang, Jaksel, Kamis (22/1/2015).
Para WNA ini terdiri dari 1 WN Australia, 1 WN New Zealand, 1 WN Spanyol, 1 WN Maroko dan 3 WN Brasil. Mereka merupakan model yang dipekerjakan oleh dua agensi model yang berlokasi di Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudi, para model itu diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan melanggar pasal 122 a, dan 122 b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. "Sekarang sedang dilakukan pendalaman untuk melakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
"Tindakan lebih lanjut kita akan melakukan proses penyidikan apabila ada bukti kuat kita akan melakukan proses investigasi," sambung Yudi.
Dari paspor yang diamankan petugas, para model asing ini mulai datang ke Indonesia pada 11 Januari 2015, dengan status bebas visa kunjungan singkat (Visa on Arrival). Namun, sesampainya di Indonesia mereka bekerja sebagai model dengan honor Rp 500 ribu per minggu untuk masing-masing model.
"Kalau status di paspornya seperti itu, maka seharusnya izin mereka hanya untuk tujuan wisata, bukan untuk bekerja dan dapat dipastikan sponsor (agensi) mereka mengetahui tindakan ini, karena ada bukti slip pembayaran dan bukti jadwal pemotretannya," jelas Yudi.
Akibat perbuatan mereka, WNA ini dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
(rni/aan)