"Yang pernah ketemu hanya 3 kali, di ruangan Pak Didik," kata bekas Bendahara Korlantas, Kompol Legimo, menjelaskan pertemuan Brigjen Didik dengan Budi Susanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Tapi Legimo tak tahu menahu urusan Budi dengan Brigjen Didik sehingga harus menggelar pertemuan khusus. Saat ditanya Jaksa KPK, Legimo menyebut pertemuan tersebut tidak etis sebab perusahaan Budi merupakan pemenang lelang simulator. Sedangkan Brigjen Didik dalam pengadaan tahun 2011 ini bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). "Tidak etis," tegas Legimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Budi mendesak percepatan pencairan anggaran terkait pekerjaan pengadaan driving simulator roda dua yang digarap perusahaannya
"(Pak Budi) menyampaikan pesan Pak Kakor (Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, red), pencairan ini tolong dipercepat," tutur Legimo.
Permintaan percepatan pembayaran pekerjaan simulator R2 ini ditindaklanjuti Legimo dengan memerintahkan bawahannya yakni Eny Rochmaningsih yang saat itu menjabat sebagai Perwira Menengah Verifikasi dan Akuntansi Korlantas Polri untuk memverifikasi dokumen.
Eny,lanjut Legimo, melaporkan dokumen untuk pengajuan pencairan belum lengkap sehingga kembali disampaikan ke Budi Susanto. "Saya sampaikan ini tolong dilengkapi. Saudara Budi ngotot tolong diselesaikan sesuai perintah Kakor (Irjen Djoko)," jelas Legimo.
Urusan ketidaklengkapan dokumen pada akhirnya bisa 'diselesaikan' ketika Legimo melapor ke Irjen Djoko. "Saya hubungi Pak Kakor, Pak Kakor bilang tolong dibantu," kata Legimo menegaskan perintah Irjen Djoko untuk segera memproses pencairan pembayaran pekerjaan simulator.
Hakim Ketua Ibnu Basuki mempertanyakan pencairan pembayaran pada Maret 2011, sebab PT CMMA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 25 Februari 2011. Apalagi pencairan pembayaran seharusnya dilakukan setelah pengadaan simulator selesai dilaksanakan.
(fdn/aan)