"Para tersangka ini menipu perusahaan PT TPAP, perusahaan bulu mata palsu melalui internet," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Tiga tersangka yakni AIS (WNI), ANG (WN Nigeria) dan JF (WN Nigeria). Ketiganya ditangkap di Bogor dan Ciledug, pada Minggu (18/1) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua perusahaan ini sudah lama berkejasama dan mereka berkomunikasi via email," ucap Hilarius.
Permasalahan baru diketahui, ketika pelapor berinisial LTJ selaku Direktur PT TPAP mengkonfirmasi masalah pembayaran pemesanan bulu mata palsu ke TC Shop Inc, melalui email pada tanggal 2 Oktober 2014. TC Shop Inc kemudian membalas email yang menyatakan bahwa mereka telah membayar sebesar 143.524,8 USD ke rekening pelapor di Bank Mandiri dan Bank BCA.
"Dalam percakapan via email diketahui bahwa uang yang seharusnya ditransfer ke rekening perusahaan pelapor, mengalami perubahan," ungkapnya.
Dalam percakapan via email yang telah diretas ini, pelaku yang seolah-olah pelapor, meminta agar TC Shop Inc mengirimkan uangnya ke rekening Bank Mandiri dan BCA sebagaimana disebutkan dalam email, dengan alasan rekening yang terdahulu (yang biasa dipakai pelapor) sedang bermasalah.
Dari situ, pelapor mengetahui jika emailnya telah diretas oleh orang yang tidak dikenal. Akibatnya, perusahaan pelapor mengalami kerugian sebesar 143.524,8 USD atau sekitar Rp 1,6 miliar.
"Pelapor kemudian melapor ke kami. Kemudian laporan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," lanjut dia.
Setelah 2 bulan penyelidikan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku. Awalnya, polisi menangkap tersangka AIS di Bogor, Jawa Barat, yang mana rekeningnya ini digunakan oleh para pelaku untuk menampung hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AIS, polisi selanjutnya menangkap tersangka JF dan AnG di kawasan Ciledug. Hasil interogasi, mereka mengaku bahwa otak kejahatan adalah Mr CAR (DPO).
Hilarius mengatakan, AIS mengaku kenal dengan dua tersangka WN Nigeria, karena keduanya menjadi langgganan taksi yang dikemudikan AIS. AIS ditawari sejumlah uang untuk membuka rekening fiktif.
"AIS kebagian uang sekitar Rp 70 juta, dan uangnya itu sebagian dibelanjakan gelang rante berlian," ungkapnya.
Dari para tersangka ini, polisi menyita sejumlah handphone, ATM BCA, BRI, CIMB Niafa, uang tunai sebesar Rp 270 juta serta 1 buah brankas.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mei/aan)