Hery ditahan pada Kamis (22/1/2015 siang, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntutan. Selanjutnya Hery akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Klas 1 Surakarta.
"Penahanan tersangka sesuai prosedur penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Dalam rentang 20 hari ini kami akan menyusun berkas dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Kami juga akan segera mengirimkan pemberitahuan kepada DPRD Kota Surakarta terkait penahanan salah satu anggotanya," kata Kasi Intel Kejari Surakarta, Muhammad Rosyidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2013, Hery Jumadi mengajukan proposal untuk memperoleh dana hibah kesenian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat untuk sebuah grup orkes keroncong yang dipimpinnya. Dia menggunakan kantor DPRD Surakarta sebagai alamat sekretariat kelompok musik itu. Namun selanjutnya, Hery disangka telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu.
(mbr/try)