Grasi Andrew Chan Ditolak, Kemlu Berharap Australia Memahami Indonesia

Gembong Narkoba Bali Nine

Grasi Andrew Chan Ditolak, Kemlu Berharap Australia Memahami Indonesia

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 16:55 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak grasi mafia narkoba Andrew Chan asal Australia yang tergabung dalam 'Bali Nine'. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berharap agar Australia memahami langkah pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba.

Keputusan Presiden itu bernomor 9/10 Tahun 2015 yang menyatakan menolak permohonan grasi Andrew. Kemlu mengaku, secara resmi pihaknya belum mendapat informasi tersebut.

"Kita harapkan saja semoga mereka (Australia) mengerti dengan langkah hukum kita," ujar Jubir Menlu, Armanatha Nasir, saat dihubungi Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Australia pasti akan tetap berusaha menempuh supaya hukuman kepada warganya bisa dikurangi. Namun, Armanatha menegaskan Indonesia memiliki kedaulatan hukum.

"Nanti akan kami notifikasi ke Australia setelah mendapat pengumuman resmi dari Kejaksaan," ujarnya.

Jokowi mengirimkan surat Keppres ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas nama Andrew. Keppres itu baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita.

"Benar baru saja turun yang dikirim olehβ€Ž orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi.

Keppres Andrew menyusul penolakan grasi parten in crime-nya, Myuran Sukumaran. Keduanya dihukum mati dalam kasus penyelundupan 8 kh heroin pada 2005 lalu. Kini nyawa mereka ditangan Jaksa Agung Prasetyo, kapan akan mengeksekusi mereka berdua.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads