Kelima tersangka yakni, mantan Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu, R Arwin Aldriyant, mantan staf Divisi Mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung Egi Mukti, mantan Analis Komersial Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu Rahma Ariani Roshadi, kemudian dari pihak koperasi Kejati Jabar menetapkan tersangka kepada Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda, dan Dirut PT Haekal Adell Utama Endi Yusuf Mashudi.
"Surat perintah penyidikan dimulai sejak 7 Januari 2015. Penetapan tersangk dilakukan penyidik hari ini (Kamis 22/1/2015)," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Suparman kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana kredit Rp 17 miliar ini disalurkan oleh Bank BJB ke anggota Koperasi Putra Daerah yang merupakan koperasi karyawan PT Haekal Adell Utama. Diduga kredit tersebut tidak disalurkan kepada anggota KPD yang menjadi pegawai PT HAU," terang Suparman.
Suparman mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 17 miliar.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
(avi/ern)