Christopher Dijerat Juga dengan Pasal Narkotika, Rumahnya Digeledah

Tabrakan Maut di Pondok Indah

Christopher Dijerat Juga dengan Pasal Narkotika, Rumahnya Digeledah

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 15:47 WIB
Jakarta - Christopher Daniel Sjarief (22) tidak hanya dikenakan UU Lalulintas atas perkaranya menabrak sejumlah motor dan mobil yang mengakibatkan 4 orang di antaranya tewas. Christopher juga bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah Christoper masuk kategori pemakai atau pengedar.

"Kasus narkotika di UU No 35 Tahun 2009, di situ ada pasal untuk pemakai dan pengedar. Kita akan lihat dia masuknya ke mana. Karena mereka positif mengkonsumsi zat berbahaya LSD itu, sementara kita persangkakan pasal pemakai," jelas Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika di kemudian nanti polisi menemukan ada barang bukti narkoba pada tersangka, maka tidak menutup kemungkinan Christopher dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Martin mengatakan, pihaknya sendiri saat ini tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui asal-muasal LSD tersebut. Polisi juga sudah menggeledah rumah Christopher.

"Cuma saya belum dapat informasi apakah ditemukan ada barang bukti narkoba di rumahnya atau tidak. Penyidik sampai saat ini masih mendalami dari mana LSD ini," imbuhnya.



(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads