Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah Christoper masuk kategori pemakai atau pengedar.
"Kasus narkotika di UU No 35 Tahun 2009, di situ ada pasal untuk pemakai dan pengedar. Kita akan lihat dia masuknya ke mana. Karena mereka positif mengkonsumsi zat berbahaya LSD itu, sementara kita persangkakan pasal pemakai," jelas Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin mengatakan, pihaknya sendiri saat ini tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui asal-muasal LSD tersebut. Polisi juga sudah menggeledah rumah Christopher.
"Cuma saya belum dapat informasi apakah ditemukan ada barang bukti narkoba di rumahnya atau tidak. Penyidik sampai saat ini masih mendalami dari mana LSD ini," imbuhnya.
(mei/mad)