Apa komentar Polri soal ini?
"Boleh saja. Silakan saja kalau ada masyarakat yang merasa ada yang tak sesuai dengan konstitusi bsa diajukan ke MK," jelas Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Gedung DPR, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persetujuan DPR yang dipersoalkan, Silakan penafsirannya masing-masing. Pakar hukum kan bsa menafsirkan," urai dia.
"Ya kalau saya melihat selama ini UU-nya berjalan seperti itu, itu yang kami lakukan. Kami kan pelaksana UU," tutup dia.
(dnu/ndr)