Ombudsman Ingatkan Ridwan Kamil Serius Benahi Pelayanan Publik

Ombudsman Ingatkan Ridwan Kamil Serius Benahi Pelayanan Publik

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 15:06 WIB
Bandung - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk serius membenahi sejumlah problem pelayanan publik. Hal itu terkait hasil investigasi Ombudsman soal potensi pungutan liar (pungli) atau praktik maladministrasi pada tiga dinas.

Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh peyelenggara negara dan pemerintah. "Ombudsman masih melihat potensi pungli. Kami tentu menyampaikan potensi dan modusnya kepada wali kota (Ridwan Kamil). Kami punya bukti nyata berupa video itu sebagai suatu peringatan," ucap Anggota Ombudsman RI Muhammad Khoirul Anwar di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (22/1/2015).

Warning Ombudsman tersebut, kata Khoirul, tak lain demi terwujudnya pelayanan publik secara prima di lingkungan Pemkot Bandung. Terlebih pada Oktober 2014 lalu Ridwan Kamil dengan Ombudsman Jabar melakukan kerja sama kajian terhadap pelayanan perizinan, pendidikan, kesehatan dan kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu mengingatkan Pak RK (Ridwan Kamil). Kami tentunya meminta Pak RK untuk komitmen dan membuktikan perbaikan-perbaikan," ujar Khoirul.

Ketiga dinas Pemkot Bandung yang diivestigasi Ombudsman yaitu Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud).

Jika suatu hari nanti ternyata instansi di Pemkot Bandung masih terbukti melalakukan praktik maladministrasi, Khoirul menjelaskan, Ombudsman merekomendasikan oknum pegawai dan pejabatnya mesti diganjar sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Kalau wali kota tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman soal sanksi tersebut, maka wali kota yang kena sanksi oleh Kemendagri," ujar Khoirul.

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto menyebutkan sanksi tegas pasti diberlakukan bagi pegawai Pemkot Bandung yang terbukti melakukan penyimpangan. Termasuk oknum-oknum pegawai yang terdeteksi investigasi Ombudsman.

"Temuan Ombudsman ini masih dinvestigasi Inspektorat Bandung. Kami pasti memberikan punishment kalau pegawai terbukti melanggar," kata Yossie singkat di tempat sama.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads