Ini Kata Komisi III DPR Soal UU Polri Dinilai Ancam Hak Prerogatif Presiden

Ini Kata Komisi III DPR Soal UU Polri Dinilai Ancam Hak Prerogatif Presiden

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 14:44 WIB
Jakarta - Undang-undang Polri digugat oleh tiga ahli hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran para ahli hukum itu melihat UU Kepolisian telah mengancam hak prerogatif presiden dalam menentukan Kapolri. Ketua Komisi III DPR‎ menanggapi.

Mekanisme penentuan Kapolri harus melewati persetujuan DPR. Titik ini menimbulkan intervensi kepentingan politis. Namun Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan‎ persetujuan DPR adalah sebagai mekanisme check and balances.

"‎Inilah dalam sistem demokrasi ada namanya check and balances. Kalau anda siap memimpin maka anda harus siap dicek untuk diawasi. Kalau anda tidak siap diawasi, anda jangan memimpin," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme fit and propertes di Komisi III DPR memang harus dilalui oleh calon Kapolri. Menurut Aziz, ini adalah langkah check and balances. Bila ada perselisihan dengan pengawas, dalam hal ini DPR, bisa diproses lewat langkah hukum.‎

"Apabila ada perselisihan antara pelaksana dan pengawas, ada hakim. Itulah yudikatif‎," kata Aziz.

Namun Aziz tak masalah bila para ahli hukum berpendapat UU Polri‎ dianggap meng-nol-kan hak prerogatif presiden dalam menentukan Kapolri. Langkah para ahli hukum untuk mengajukan uji materi UU Polri ke MK juga tak dipermasalahkannya.

"Silakan, itu hak prerogatif mereka (para ahli hukum)," tandas Aziz.‎

(dnu/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads