Mekanisme penentuan Kapolri harus melewati persetujuan DPR. Titik ini menimbulkan intervensi kepentingan politis. Namun Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan persetujuan DPR adalah sebagai mekanisme check and balances.
"Inilah dalam sistem demokrasi ada namanya check and balances. Kalau anda siap memimpin maka anda harus siap dicek untuk diawasi. Kalau anda tidak siap diawasi, anda jangan memimpin," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada perselisihan antara pelaksana dan pengawas, ada hakim. Itulah yudikatif," kata Aziz.
Namun Aziz tak masalah bila para ahli hukum berpendapat UU Polri dianggap meng-nol-kan hak prerogatif presiden dalam menentukan Kapolri. Langkah para ahli hukum untuk mengajukan uji materi UU Polri ke MK juga tak dipermasalahkannya.
"Silakan, itu hak prerogatif mereka (para ahli hukum)," tandas Aziz.
(dnu/vid)