"Polri perlu move on dari pendekatan tidak menghargai kebebasan beragama. Jilbab itu adalah bagian dari ekspresi keberagamaan seseorang karena itu bagian dari ajaran agama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (22/1/2015).
Niam mengatakan salah satu kewajiban muslim perempuan adalah menutup aurat dan itu bagian dari ajaran agama. Menifestasi keberagamaan seseorang itu merupakan bagian dari hal dasar yang dijamin oleh UUD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Polri sebagai aparat penegak hukum bisa memahami hukum itu sendiri dan tunduk pada konstitusi. "Polri harusnya menjadi contoh yang baik dan teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya Mabes Polri kembali melayangkan surat ke setiap Polda seluruh Indonesia. Intinya, ditegaskan kembali Polwan dilarang menggunakan jilbab.
Surat edaran itu dikeluarkan Polda Riau dengan klarifikasi 'biasa' tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang. Surat edaran itu merupakan surat lanjutan berdasarkan arahan dari Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015) membenarkan hal itu. Namun menurutnya, surat edaran itu sifatnya hanya penegasan saja.
"Surat edaran tersebutkan sudah lama. Hanya saja ini kembali diulang untuk disampaikan ke jajaran Polda Riau," kata Guntur singkat.
(slm/ndr)