"Tersangka kami tangkap atas laporan pihak perusahaan CV Trico Paint yang melaporkannya terkait penggelapan uang sebesar Rp 600 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Tersangka dilaporkan oleh Rionald Effendy, staf bagian keuangan di CV Trico Paint, pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Ia dilaporkan atas tuduhan penggelapan dalam jabatan seperti tertuang dalam pasal 374 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka bekerja di perusahaan tersebut sebagai sales.
"Sebagai sales, tersangka mendapat perintah memenuhi order barang dan penagihan uang penjualan kepada para konsumen," kata Handik.
Adapun, modus tersangka dalam penggelapan tersebut dengan cara membuat surat tanda terima uang pembayaran palsu dari para konsumen. Setelah berhasil menagih uang kepada konsumen, tersangka tidak menyetorkannya ke pihak perusahaan.
"Dia buat surat tanda terima pembayaran palsu sehingga seolah-olah uang dari para konsumen sudah masuk ke perusahaan, padahal dia tilap," ungkapnya.
Penggelapan itu baru diketahui pihak perusahaan ketika dilakukan audit keuangan. Diketahui, tersangka sudah menggelapkan uang perusahaan sejak September hingga November 2014 dengan total uang Rp 600 juta.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah menggelapkan uang tersebut untuk berfoya-foya. Tersangka sendiri memiliki gaya hidup pergi-pergi ke diskotik hingga narkotika.
"Dia mengaku uangnya habis untuk mentraktir cewek-cewek di tempat hiburan, sehingga cewek itu mau dipacarin," ujarnya.
Tersangka juga mengaku mempergunakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli narkotika.
"Di tempat hiburan itu dia membeli ekstasi," tutupnya.
Dari tersangka, polisi disita 2 unit telepon genggam, 25 buah stempel palsu, 2 buku rekening BCA, dokumen kontrak kerja dan gaji serta sejumlah bukti pembayaran palsu.
(mei/aan)