Jokowi Keluarkan Keppres Penolakan Grasi Mafia Narkoba 'Bali Nine' Andrew

Jokowi Keluarkan Keppres Penolakan Grasi Mafia Narkoba 'Bali Nine' Andrew

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 13:46 WIB
Denpasar, - โ€ŽPresiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati komplotan mafia narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan (31) asal Australia. Surat keputusan Presiden itu bernomor 9/10 Tahun 2015.

Keppres itu baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita.

"Benar baru saja turun yang dikirim olehโ€Ž orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Presiden Jokowi menyebut bahwa menolak permohonan grasi terpidana Andrew Chan, lahir di Sydney, Australia tanggal 12 Januari 1984 yang dimohonkan oleh Todung Mulya Lubis dan Heriyanto yang mengajukan PK pada 10 Mei 2011 yang dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana melawan hukum.

"โ€ŽDisebutkan di dalam secara seksama, yang namanya tercantum tidak memberikan cukup alasan sehingga grasinya ditolak," tegas Hasoloan.

Dengan demikian, menurut Hasoloan, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan ke kejaksaan dan terpidana mengenai putusan tersebut.

"Dan keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan oleh Presiden pada 17 Januari, lima hari kemarin," tukasnya.โ€Ž

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak Grasi Myuran Sukumaran, terpidana mati kasus Narkoba 'Bali Nine' asal Australia beberapa waktu lalu. Jaksa Agung Prasetyo berjanji akan segera mengeksekusi keduanya setelah keduanya sama-sama mengantongi keppres penolakan grasi itu.

Rencana eksekusi mati dua terpidana itu membuat Perdana Menteri Tonny Abbott turun tangan. Abbott menyurati Jokowi dan meminta mengurungkan eksekusi mati kepada Andrew dan Myuran.

Sementara itu, kuasa hukum Andrew, Todung Mulya Lubis mengajukan PK kedua, setelah PK pertama ditolak. Padahal pemerintah dan yudikatif telah berkomitmen jika PK hanya sekali.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads