Keppres itu baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita.
"Benar baru saja turun yang dikirim olehโ orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โDisebutkan di dalam secara seksama, yang namanya tercantum tidak memberikan cukup alasan sehingga grasinya ditolak," tegas Hasoloan.
Dengan demikian, menurut Hasoloan, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan ke kejaksaan dan terpidana mengenai putusan tersebut.
"Dan keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan oleh Presiden pada 17 Januari, lima hari kemarin," tukasnya.โ
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak Grasi Myuran Sukumaran, terpidana mati kasus Narkoba 'Bali Nine' asal Australia beberapa waktu lalu. Jaksa Agung Prasetyo berjanji akan segera mengeksekusi keduanya setelah keduanya sama-sama mengantongi keppres penolakan grasi itu.
Rencana eksekusi mati dua terpidana itu membuat Perdana Menteri Tonny Abbott turun tangan. Abbott menyurati Jokowi dan meminta mengurungkan eksekusi mati kepada Andrew dan Myuran.
Sementara itu, kuasa hukum Andrew, Todung Mulya Lubis mengajukan PK kedua, setelah PK pertama ditolak. Padahal pemerintah dan yudikatif telah berkomitmen jika PK hanya sekali.
(asp/asp)