Ketua KPU: Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Persiapan Pilkada Serentak

Ketua KPU: Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Persiapan Pilkada Serentak

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 13:04 WIB
Jakarta - ‎Perppu Pilkada telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR, namun‎ Komisi II telah bersepakat untuk segera merevisinya kembali. Menanggapi hal itu ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan persiapan pilkada serentak tak terganggu dengan proses revisi UU di DPR.

"Revisi yang diajukan DPR tidak menghalangi KPU meneruskan persiapan pilkada. Apa yang telah kami lakukan dalam tiga bulan terakhir akan dilanjutkan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Kamis (22/1/2015).

‎Husni menerangkan, ada 12 Peraturan KPU (PKPU) yang tengah disusun untuk pelaksanaan 204 Pilkada yang akan digelar serentak mulai Februari 2015 mendatang. Seluruh peraturan itu merujuk pada Perppu yang kini sudah menjadi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, menurut Husni meski UU yang menaungi peraturan KPU itu akan direvisi dan waktu revisi itu bersinggungan dengan akan dimulainya Pilkada, KPU tetap akan menyesuaikan pada UU yang disahkan DPR.

"‎Kami berpedoman pada UU yang ditetapkan," tegas mantan komisioner KPU Sumbar itu.

"KPU juga telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk persiapan Pilkada,” imbuhnya.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads