KPK: 16 Kasus Sumber Daya Alam 2013-2014 Merugikan Negara Rp 3,5 T

KPK: 16 Kasus Sumber Daya Alam 2013-2014 Merugikan Negara Rp 3,5 T

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 12:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tahun 2014 lalu sudah menangani 16 kasus korupsi terkait perizinan Sumber Daya Alam (SDA). Kerugian negara dari 16 kasus itu mencapai Rp 3,5 triliun.

"Sampai saat ini KPK sudah melakukan penindakan korupsi di sektor SDA, dengan status, di mana 14 kasus sudah incraacht (berkekuatan hukum tetap) dan 2 kasus masih berjalan. Berdasarkan hitungan KPK, kerugian negara dari sektor SDA sudah mencapai Rp 3,5 triliun," jelas staf Litbang KPK, Dr Ir Wawan Wardiana.

Hal itu disampaikan dia dalam Simposium Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015). Kerugian negara itu dari 16 kasus yang ditangani periode 2013-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menambahkan, wilayah rawan korupsi di sektor SDA itu di bagian perizinan. Pihak yang berwenang dalam perizinan SDA itu bisa menyalahgunakannya untuk melakukan pemerasan.

"Mau izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) atau HTI (Hutan Tanaman Industri), itu modusnya sudah diatur sedemikian rupa, sheingga aturan-aturan itu dibuat seolah legal. Dari kajian kita, transaksi koruptif dari perizinan SDA berkisar sebanyak Rp687 juta - Rp22,6 miliar, dan itu merupakan potensi korupsi," imbuhnya.

Kini, papar wawan, ada kurang lebih sekitar 105,8 hektar kawasan hutan yang sampai saat ini tidak jelas statusnya. "Baru 15,5% yang sudah kelas statusnya, dari sekitar 80% lahan yang tidak memiliki status, baik HPH atau HTI," jelas dia.

(nwk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads