"Sampai saat ini KPK sudah melakukan penindakan korupsi di sektor SDA, dengan status, di mana 14 kasus sudah incraacht (berkekuatan hukum tetap) dan 2 kasus masih berjalan. Berdasarkan hitungan KPK, kerugian negara dari sektor SDA sudah mencapai Rp 3,5 triliun," jelas staf Litbang KPK, Dr Ir Wawan Wardiana.
Hal itu disampaikan dia dalam Simposium Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015). Kerugian negara itu dari 16 kasus yang ditangani periode 2013-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) atau HTI (Hutan Tanaman Industri), itu modusnya sudah diatur sedemikian rupa, sheingga aturan-aturan itu dibuat seolah legal. Dari kajian kita, transaksi koruptif dari perizinan SDA berkisar sebanyak Rp687 juta - Rp22,6 miliar, dan itu merupakan potensi korupsi," imbuhnya.
Kini, papar wawan, ada kurang lebih sekitar 105,8 hektar kawasan hutan yang sampai saat ini tidak jelas statusnya. "Baru 15,5% yang sudah kelas statusnya, dari sekitar 80% lahan yang tidak memiliki status, baik HPH atau HTI," jelas dia.
(nwk/mad)