Menurut Kapolsek Tambora Kompol Dedi Tabrani, pembantu Nurjanah bekerja sama dengan Elvis Ferry (pacarnya), Budi Haryanto dan Satikul Amin. Keempatnya memang merencanakan untuk merampok.
"Kasus ini dapat terungkap ketika anggota mencurigai sang pembantu yang mengatakan HP-nya diambil pencuri. Namun, saat dilacak malah berada di Tangerang, diketahui dibawa pacarnya," jelas Dedi di Polsek Tambora, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sang pembantu yang sebelumnya berpura-pura ikut menjadi korban akhirnya mengakui. Dia tega melakukan kejahatan karena sudah tidak betah bekerja dengan alasan gaji dan jatah makan tidak sesuai. Selain itu, korban sering membuat tersinggung dengan menghina kondisi pacarnya yang menderita kusta," jelas Dedi.
Saat ini keempatnya dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dan barang bukti yang bisa diamankan ada kain handuk warna putih, kain warna hitam, lakban warna hitam dan uang tunai Rp 2.300.000.
(spt/vid)