Ahli Hukum UI Kritik Pengacara Komjen Budi yang Laporkan KPK ke Mabes Polri

Ahli Hukum UI Kritik Pengacara Komjen Budi yang Laporkan KPK ke Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 10:43 WIB
Jakarta - Pengacara Komjen Budi Gunawan melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri. Pimpinan KPK yang menandatangani Sprindik penetapan tersangka Budi dalam kasus pencucian uang dinilai melanggar UU Pencucian Uang karena membuka rahasia.

Apa kata pakar hukum UI?

"Suruh baca UU saja pengacaranya, itu mengada-ngada pelaporan itu," kata ahli hukum pidana UI, Gandjar Bondan, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gandjar menjelaskan, selama ini KPK hanya menyebut inisial BG saja. KPK juga tak pernah mempublikasi rekening simpanan Budi.

"Sekarang apalagi BG sudah tersangka," terang dia.

Gandjar menyampaikan, penyebutan Komjen Budi bisa berindikasi pidana jika KPK dahulu mengumumkan bahwa mereka mendapat laporan hasil analisis PPATK, kemudian menyebut lengkap nama penerima, dan rekening di bank mana saja, sebelum penetapan tersangka.

"Di UU TPPU kita ada dua pidana, pencucian uang di pasal 3, 4, dan 5 dan kejahatan lain membuka rahasia terkait perbankan, nasabah dan simpanannya. Selama ini KPK tak pernah melakukan itu, jadi sudah sewajarnya Bareskrim menolak," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads