Apa kata pakar hukum UI?
"Suruh baca UU saja pengacaranya, itu mengada-ngada pelaporan itu," kata ahli hukum pidana UI, Gandjar Bondan, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang apalagi BG sudah tersangka," terang dia.
Gandjar menyampaikan, penyebutan Komjen Budi bisa berindikasi pidana jika KPK dahulu mengumumkan bahwa mereka mendapat laporan hasil analisis PPATK, kemudian menyebut lengkap nama penerima, dan rekening di bank mana saja, sebelum penetapan tersangka.
"Di UU TPPU kita ada dua pidana, pencucian uang di pasal 3, 4, dan 5 dan kejahatan lain membuka rahasia terkait perbankan, nasabah dan simpanannya. Selama ini KPK tak pernah melakukan itu, jadi sudah sewajarnya Bareskrim menolak," tutup dia.
(ndr/mad)