"Ini terkait TPPU, dengan ancaman 4 tahun penjara," kata pengacara Komjen Budi, Razman Arif, Kamis (22/1/2015).
Razman menegaskan, yang melaporkan adalah sekelompok masyarakat. Mereka hanya memberi pendampingan. "Yang menandatangani Sprindik ini yang kami laporkan, melanggar UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya mendampingi kelompok masyarakat ini," tutur dia.
Pada Rabu (21/1) pengacara Komjen Budi melapor ke Kejagung. Namun pihak Kejagung menyampaikan kalau para pengacara ini hanya memberikan pernyataan sikap, tak ada pelaporan.
(ndr/mad)