Setelah ke Kejagung, Pengacara Komjen Budi Laporkan Pimpinan KPK ke Mabes Polri

Setelah ke Kejagung, Pengacara Komjen Budi Laporkan Pimpinan KPK ke Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 09:19 WIB
Jakarta - Setelah pelaporan pimpinan KPK ke Kejagung tak membuahkan hasil, pengacara Komjen Budi Gunawan kini akan ke Mabes Polri. Mereka melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran menyebarluaskan rekening Komjen Budi.

"Ini terkait TPPU, dengan ancaman 4 tahun penjara," kata pengacara Komjen Budi, Razman Arif, Kamis (22/1/2015).

Razman menegaskan, yang melaporkan adalah sekelompok masyarakat. Mereka hanya memberi pendampingan. "Yang menandatangani Sprindik ini yang kami laporkan, melanggar UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU," jelas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan akan dilakukan pagi ini ke Bareskrim Polri. Razman juga menyoal soal pemblokiran yang dilakukan KPK pada rekening Komjen Budi.

"Kami hanya mendampingi kelompok masyarakat ini," tutur dia.

Pada Rabu (21/1) pengacara Komjen Budi melapor ke Kejagung. Namun pihak Kejagung menyampaikan kalau para pengacara ini hanya memberikan pernyataan sikap, tak ada pelaporan.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads