"Iya untuk narkobanya masih didalami lagi karena yang bersangkutan ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Kemungkinan itu (dijerat pasal narkoba) bisa saja, tetapi ini masih dikaji dulu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada detikcom, Kamis (22/1/2015).
Martinus mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih memfokuskan penyidikan Christopher terhadap perkara lalulintasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung perkara kecelakaan lalulintas yang dilakukan Christopher ini yang mirip dengan perkara Afriyani Susanti, Martinus mengatakan pihaknya akan mendalami hal itu.
"Iya ini memang mirip seperti kasus Afriyani. Kita dalami dulu," lanjutnya.
Sekadar mengingatkan kembali, Afriyani Susanti dijerat hukuman 19 tahun penjara. Hukuman itu merupakan hukuman kumulatif atas kasus narkobanya yang divonis 4 tahun penjara ditambah kasus kecelakaannya yang divonis 15 tahun penjara. Afriyani saat itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
(mei/fjp)