"Empat korban yang tewas itu dijamin atas jaminan santunan besarnya Rp 25 juta," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta, Dedy Sudrajat kepada detikcom, Rabu (21/1/2015).
Dia menjelaskan santunan buat korban Wisnu Anggoro sudah dituntaskan. Adapun ketiga korban lain yaitu Mustofa (warga Pondok Bambu), Mahyudi Herman (Sawangan, Depok) akan diberikan paling lambat Kamis (22/1). Begitupun dengan salah seorang petugas kepolisian Aiptu Batang Onang Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedy, santunan langsung diberikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya.
"Kita transfer ya kepada ahli waris. Kalau ada istrinya, kalau tidak anaknya, kalau enggak ada ya orangtuanya. Kami sudah siapkan, aktif jemput bola untuk pembayaran santuan ini," sebutnya.
Lantas, bagaimana dengan korban yang luka-luka dan mesti mendapat perawatan dari rumah sakit? Dia menekankan pihaknya juga sudah menyiapkan santunan bagi korban luka.
Tapi, untuk korban luka, nilai santunannya ada batasan yaitu maksimal Rp 10 juta.
"Ada batas maksimalnya ya Rp 10 juta. Tapi, kita sudah kerjasama dengan rumah sakit bersangkutan kayak Fatmawati dan RSPP. Kalau cukup sampai kontrol nanti bisa. Asalkan batasnya Rp 10 juta," katanya.
(hat/fjr)