Insiden yang mengubah jalan hidup Afriyani itu terjadi 22 Januari 2012, tepat tiga tahun silam, di Tugu Tani Jakarta Pusat. Saat itu Xenia yang dikemudikan oleh Afriyani menabrak sekumpulan pejalan kaki yang tengah melintas di pinggir jalan.
Xenia hitam itu sama sekali tidak menurunkan kecepatan ketika terjadi tabrakan. Sembilan orang pejalan kaki tewas dalam insiden itu. Belakangan polisi menyatakan Afriyani berada dalam pengaruh narkoba jenis ekstasi saat kecelakaan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berargumen unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang terkait dengan tindakan Afriyani menenggak minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkotika sebelum mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia. Di bawah pengaruh alkohol dan narkotika itu Afriyani ditawari naik taksi.
Tak hanya itu saja, Afriyani juga dijerat dengan pasal narkoba yang persidangannya dilakukan secara terpisah. Untuk kasus kedua ini, pekerja di rumah produksi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Untuk kasus pertama, Afriyani diganjar hukuman 15 tahun penjara dan hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu saja, dia juga dihukum empat tahun bui karena kasus narkoba yang diperkuat di tahap banding. Total dia harus menjalani masa hukuman 19 tahun di penjara.
Insiden Afriyani ini mirip dengan kejadian tabrakan maut di Jl Sultan Iskandar Muda Jaksel pada Selasa (20/1/2015) kemarin. Tersangka dari insiden ini adalah Christopher Daniel Sjarif (22) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander Sport dan menabrak dua mobil dan lima motor. Empat orang tewas dalam insiden ini.
Polisi menyatakan Christopher positif mengkonsumsi narkotika jenis LSD sebelum kejadian. Saat ini, Christopher dijerat dengan pasal kelalaian berlalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lantas akankah polisi akan menerapkan pasal pembunuhan dan narkoba kepada Christopher?
"Pasalnya kan yang kemarin disampaikan. Pasal lantas. Jangan terlalu terburu-buru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Martinus Sitompul saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kamis (22/12/2015).
(fjp/fjp)