4 Anak Muda yang Jadi Pelaku Tabrakan Maut

4 Anak Muda yang Jadi Pelaku Tabrakan Maut

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 07:07 WIB
4 Anak Muda yang Jadi Pelaku Tabrakan Maut
Media sosial
Jakarta - Nama Christopher Daniel Sjarif tengah ramai diperbincangkan lantaran pemuda 22 tahun itu menjadi pelaku penabrakan dan menewaskan empat orang di Pondok Indah. Christopher adalah satu dari beberapa anak muda yang menjadi pelaku tabrakan maut.

Dalam beberapa waktu terakhir terjadi beberapa tabrakan maut yang menyita perhatian publik. Sejumlah di antaranya dipicu oleh kelalaian anak muda. Siapa saja mereka?


Media sosial

Rasyid Rajasa

Rasyid Rajasa menjadi tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Rasyid saat itu berusia 22 tahun.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

Belakangan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan penjara kepada putra dari Ketum PAN Hatta Rajasa itu. Vonis itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Rasyid dan sudah adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:

1. surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan januari 2013
2. surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap enung

Ditambahkan oleh anggota hakim Hari Budi Setiawan mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terjadi tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh tindakan terdakwa. "Akan tetapi disebabkan oleh kendaraan Luxio yang ditabrak kendaraan Luxio yang telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang yang menujukkan tidak pada posisi standar, sehingga kursi tersebut menyebabkan korban-korban terlempar saat pintu Luxio terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa," ujar Hari.

Rasyid Rajasa

Rasyid Rajasa menjadi tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Rasyid saat itu berusia 22 tahun.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

Belakangan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan penjara kepada putra dari Ketum PAN Hatta Rajasa itu. Vonis itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Rasyid dan sudah adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:

1. surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan januari 2013
2. surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap enung

Ditambahkan oleh anggota hakim Hari Budi Setiawan mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terjadi tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh tindakan terdakwa. "Akan tetapi disebabkan oleh kendaraan Luxio yang ditabrak kendaraan Luxio yang telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang yang menujukkan tidak pada posisi standar, sehingga kursi tersebut menyebabkan korban-korban terlempar saat pintu Luxio terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa," ujar Hari.

AQJ

Pada 8 September 2013, AQJ, anak dari musisi Ahmad Dhani mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL di jalan tol Jagorawi dan menabrakΒ  mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu remaja kelahiran 23 Agustus 2000 ini diduga memacu mobil dengan kecepatan hingga 176 km per jam.

Hakim tunggal Fetriyanti menyatakan, AQJ bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 1, 3, dan 4. Dalam vonis yang dibacakan 16 Juli 2014, Fetriyanti menjatuhkan vonis mengembalikan remaja berusia 13 tahun itu ke orang tuanya. Tuntutan percobaan untuk 2 tahun pun kandas.

AQJ

Pada 8 September 2013, AQJ, anak dari musisi Ahmad Dhani mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL di jalan tol Jagorawi dan menabrakΒ  mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu remaja kelahiran 23 Agustus 2000 ini diduga memacu mobil dengan kecepatan hingga 176 km per jam.

Hakim tunggal Fetriyanti menyatakan, AQJ bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 1, 3, dan 4. Dalam vonis yang dibacakan 16 Juli 2014, Fetriyanti menjatuhkan vonis mengembalikan remaja berusia 13 tahun itu ke orang tuanya. Tuntutan percobaan untuk 2 tahun pun kandas.

Christopher

Kejadian yang terbaru adalah insiden yang terjadi di Jl Iskandar Muda Jaksel Selasa (20/1/2015) kemarin. Mobil yang dikemudikan Christopher menabrak 5 motor yakni Honda Vario B 3316 SPE, Vixion B 3918 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, Honda Beat B 3060 BSN.

Dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP. Tabrakan terjadi di 2 lokasi yakni dekat Holland Bakery dan dekat Halte TransJ Tanah Kusir, Jl Sultan Iskandar Muda Jaksel. Empat orang tewas akibat insiden ini.

Kurang lebih 24 jam setelah kejadian, polisi menyatakan Christopher positif mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis LSD (Lysergic acid diethylamide). Diduga insiden itu terjadi karena pemuda 22 tahun itu berada dalam pengaruh zat terlarang tersebut.

Mobil yang dikendarai Cristopher itu milik Ali Riza, sahabatnya. Sebelum kejadian, Ali lebih dulu turun dari mobil di kawasan Mayestik Jaksel. Christopher melanjutkan perjalanan ke Pondok Pinang bersama Sandi, sopir Ali.

Tiba-tiba di tengah perjalanan Cristopher yang duduk di kursi belakang mencekik Sandi dan membuang ponsel milik sang sopir. Sandi lantas menghentikan mobil dan keluar untuk mengambil handphone miliknya. Pada saat itulah Christopher mengambil alih kemudi dan tancap gas hingga akhirnya terjadi tabrakan maut.

Christopher

Kejadian yang terbaru adalah insiden yang terjadi di Jl Iskandar Muda Jaksel Selasa (20/1/2015) kemarin. Mobil yang dikemudikan Christopher menabrak 5 motor yakni Honda Vario B 3316 SPE, Vixion B 3918 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, Honda Beat B 3060 BSN.

Dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP. Tabrakan terjadi di 2 lokasi yakni dekat Holland Bakery dan dekat Halte TransJ Tanah Kusir, Jl Sultan Iskandar Muda Jaksel. Empat orang tewas akibat insiden ini.

Kurang lebih 24 jam setelah kejadian, polisi menyatakan Christopher positif mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis LSD (Lysergic acid diethylamide). Diduga insiden itu terjadi karena pemuda 22 tahun itu berada dalam pengaruh zat terlarang tersebut.

Mobil yang dikendarai Cristopher itu milik Ali Riza, sahabatnya. Sebelum kejadian, Ali lebih dulu turun dari mobil di kawasan Mayestik Jaksel. Christopher melanjutkan perjalanan ke Pondok Pinang bersama Sandi, sopir Ali.

Tiba-tiba di tengah perjalanan Cristopher yang duduk di kursi belakang mencekik Sandi dan membuang ponsel milik sang sopir. Sandi lantas menghentikan mobil dan keluar untuk mengambil handphone miliknya. Pada saat itulah Christopher mengambil alih kemudi dan tancap gas hingga akhirnya terjadi tabrakan maut.

Dwigusta Cahya

Insiden kecelakaan lalu lintas yang ini terjadi pada Minggu 7 April 2013 sekira pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya yang saat itu berumur 18 tahun, oleng dan tidak dapat mengusai kendaraan. Mobil tersebut naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang dan menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK. Lima penumpang Xenia tewas dan satu penumpang selamat

Mobil dipacu Dwigusta Cahya kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol digas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya.

Beberapa bulan kemudian, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap M Dwigusta Cahya (18), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang itu.

Dwigusta Cahya

Insiden kecelakaan lalu lintas yang ini terjadi pada Minggu 7 April 2013 sekira pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya yang saat itu berumur 18 tahun, oleng dan tidak dapat mengusai kendaraan. Mobil tersebut naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang dan menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK. Lima penumpang Xenia tewas dan satu penumpang selamat

Mobil dipacu Dwigusta Cahya kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol digas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya.

Beberapa bulan kemudian, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap M Dwigusta Cahya (18), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang itu.
Halaman 2 dari 10
(fjp/hat)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads