Dalam beberapa waktu terakhir terjadi beberapa tabrakan maut yang menyita perhatian publik. Sejumlah di antaranya dipicu oleh kelalaian anak muda. Siapa saja mereka?
Media sosial
|
Rasyid Rajasa
|
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Belakangan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan penjara kepada putra dari Ketum PAN Hatta Rajasa itu. Vonis itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Rasyid dan sudah adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:
1. surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan januari 2013
2. surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap enung
Ditambahkan oleh anggota hakim Hari Budi Setiawan mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terjadi tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh tindakan terdakwa. "Akan tetapi disebabkan oleh kendaraan Luxio yang ditabrak kendaraan Luxio yang telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang yang menujukkan tidak pada posisi standar, sehingga kursi tersebut menyebabkan korban-korban terlempar saat pintu Luxio terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa," ujar Hari.
Rasyid Rajasa
|
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Belakangan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan penjara kepada putra dari Ketum PAN Hatta Rajasa itu. Vonis itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Rasyid dan sudah adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:
1. surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan januari 2013
2. surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap enung
Ditambahkan oleh anggota hakim Hari Budi Setiawan mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terjadi tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh tindakan terdakwa. "Akan tetapi disebabkan oleh kendaraan Luxio yang ditabrak kendaraan Luxio yang telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang yang menujukkan tidak pada posisi standar, sehingga kursi tersebut menyebabkan korban-korban terlempar saat pintu Luxio terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa," ujar Hari.
AQJ
|
Hakim tunggal Fetriyanti menyatakan, AQJ bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 1, 3, dan 4. Dalam vonis yang dibacakan 16 Juli 2014, Fetriyanti menjatuhkan vonis mengembalikan remaja berusia 13 tahun itu ke orang tuanya. Tuntutan percobaan untuk 2 tahun pun kandas.
AQJ
|
Hakim tunggal Fetriyanti menyatakan, AQJ bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 1, 3, dan 4. Dalam vonis yang dibacakan 16 Juli 2014, Fetriyanti menjatuhkan vonis mengembalikan remaja berusia 13 tahun itu ke orang tuanya. Tuntutan percobaan untuk 2 tahun pun kandas.
Christopher
|
Dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP. Tabrakan terjadi di 2 lokasi yakni dekat Holland Bakery dan dekat Halte TransJ Tanah Kusir, Jl Sultan Iskandar Muda Jaksel. Empat orang tewas akibat insiden ini.
Kurang lebih 24 jam setelah kejadian, polisi menyatakan Christopher positif mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis LSD (Lysergic acid diethylamide). Diduga insiden itu terjadi karena pemuda 22 tahun itu berada dalam pengaruh zat terlarang tersebut.
Mobil yang dikendarai Cristopher itu milik Ali Riza, sahabatnya. Sebelum kejadian, Ali lebih dulu turun dari mobil di kawasan Mayestik Jaksel. Christopher melanjutkan perjalanan ke Pondok Pinang bersama Sandi, sopir Ali.
Tiba-tiba di tengah perjalanan Cristopher yang duduk di kursi belakang mencekik Sandi dan membuang ponsel milik sang sopir. Sandi lantas menghentikan mobil dan keluar untuk mengambil handphone miliknya. Pada saat itulah Christopher mengambil alih kemudi dan tancap gas hingga akhirnya terjadi tabrakan maut.
Christopher
|
Dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP. Tabrakan terjadi di 2 lokasi yakni dekat Holland Bakery dan dekat Halte TransJ Tanah Kusir, Jl Sultan Iskandar Muda Jaksel. Empat orang tewas akibat insiden ini.
Kurang lebih 24 jam setelah kejadian, polisi menyatakan Christopher positif mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis LSD (Lysergic acid diethylamide). Diduga insiden itu terjadi karena pemuda 22 tahun itu berada dalam pengaruh zat terlarang tersebut.
Mobil yang dikendarai Cristopher itu milik Ali Riza, sahabatnya. Sebelum kejadian, Ali lebih dulu turun dari mobil di kawasan Mayestik Jaksel. Christopher melanjutkan perjalanan ke Pondok Pinang bersama Sandi, sopir Ali.
Tiba-tiba di tengah perjalanan Cristopher yang duduk di kursi belakang mencekik Sandi dan membuang ponsel milik sang sopir. Sandi lantas menghentikan mobil dan keluar untuk mengambil handphone miliknya. Pada saat itulah Christopher mengambil alih kemudi dan tancap gas hingga akhirnya terjadi tabrakan maut.
Dwigusta Cahya
|
Mobil dipacu Dwigusta Cahya kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol digas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya.
Beberapa bulan kemudian, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap M Dwigusta Cahya (18), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang itu.
Dwigusta Cahya
|
Mobil dipacu Dwigusta Cahya kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol digas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya.
Beberapa bulan kemudian, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap M Dwigusta Cahya (18), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang itu.
Halaman 2 dari 10