Insiden maut yang terjadi karena ulah Christopher itu terjadi pada Selasa (20/1) malam kemarin. Saat itu dia mengemudikan Mitsubishi Outlander Sport menabrak lima motor dan dua mobil di Jl Sultan Iskandar Muda Jaksel. Empat orang tewas akibat insiden itu.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan tes urine, akhirnya polisi menyimpulkan Christopher ketika mengemudi berada dalam pengaruh narkotika jenis LSD. Hasil tes urine menyatakan dia terbukti positif menggunakannya. Christopher mengkonsumsi LSD pada Selasa sore bersama sahabatnya Ali Riza. Pada sekitar pukul delapan malam harinya, Cristopher yang mengemudikan Mistubishi Outlander Sport menabrak beberapa kendaraan di Jl Sultan Iskandar Muda dan menewaskan empat orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat Christopher dengan pasal kelalaian berlalu lintas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini dikenakan sebelum adanya kepastian bahwa Christopher berada dalam pengaruh LSD.
Kejadian ini mirip dengan yang terjadi pada 22 Januari 2012, tepat tiga tahun silam, di Tugu Tani Jakarta Pusat. Saat itu Xenia yang dikemudikan oleh Afriyani menabrak sekumpulan pejalan kaki yang tengah melintas di pinggir jalan.
Xenia hitam itu sama sekali tidak menurunkan kecepatan ketika terjadi tabrakan. Sembilan orang pejalan kaki tewas dalam insiden itu. Belakangan polisi menyatakan Afriyani berada dalam pengaruh narkoba jenis ekstasi saat kecelakaan terjadi.
Dijerat dengan pasal pembunuhan, Afriyani diganjar hukuman 15 tahun penjara dan hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu saja, dia juga dihukum empat tahun bui karena kasus narkoba yang disidangkan secara terpisah. Total dia harus menjalani masa hukuman 19 tahun di penjara.
Mungkinkah polisi dan jaksa akan menjerat Christopher seperti Afriyani?
(fjp/hat)