Menkum HAM Setuju Hukuman Mati untuk Napi Narkoba, Tapi Tidak untuk Koruptor

Menkum HAM Setuju Hukuman Mati untuk Napi Narkoba, Tapi Tidak untuk Koruptor

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 18:55 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba harus dilakukan lantaran menimbulkan kerugian negara yang masif. Lalu bagaimana dengan terpidana kasus korupsi?

"‎Saya sebenarnya adalah orang yang berpaham hukuman mati sebetulnya hanya pada narkoba saja," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015). ‎

Yasonna menyatakan 40 orang mati setiap hari gara-gara narkoba. Negara juga harus mengeluarkan Rp 1 triliun untuk merehabilitasi pecandu narkoba‎. Padahal uang sebesar itu bisa untuk mendukung pembangunan, Yasonna mencontohkan, misal infrastruktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kejahatan narkoba, korupsi merupakan extra ordinary crime. Korupsi juga menyebabkan kerugian negara secara masif, Yasonna mengakui ini. Namun untuk hukuman mati bagi koruptor, Yasonna merujuk pada Undang-undang, bahwa hanya korupsi yang berkaitan dengan bencana alam saja yang bisa dihukum mati.

"‎Undang-undangnya kan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi bencana alam. Baru itu," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan, hingga saat ini belum ada wacana apalagi rencana untuk mengajukan usul legislasi ke DPR untuk melegalkan hukuman mati bagi terpidana korupsi selain korupsi bencana alam. Namun bila ada keinginan dari masyarakat, dinamika hukum bisa saja berubah.

"‎Kami buat Undang-undang kan karena ada keinginan dan refleksi dari masyarakat. Kalau‎ ada keinginan masyarakat yang kuat, ya nanti kita lihat saja," kata Yasonna.

Politisi asal PDIP ini menyatakan harus ada kajian mendalam bila ingin memunculkan wacana itu.‎ Namun Yasonna lantas menyorot soal opini anti-hukuman mati yang berkembang di masyarakat

‎"Bahkan sekarang ada tuntutan dari sekelompok orang agar menghapuskan hukuman mati," tandas Yasonna.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads