Tak Ubah Sistem Pemilu Langsung, Ini yang Direvisi di UU Pilkada

Tak Ubah Sistem Pemilu Langsung, Ini yang Direvisi di UU Pilkada

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 18:11 WIB
Foto: Paripurna Perpu Pilkada (Iqbal/detikcom)
Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut revisi UU Pilkada, dimungkinkan asal tidak mengubah sistem pilkada langsung. Ketua komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman memastikan revisi hanya pada hal-hal teknis, bukan sistem pilkadanya.

"Dibatasi dong, hanya usulan-usulan fraksi itu. Seperti persyaratan calon kok terlalu rigid. Tentang paket, jangan di Perppu (calon diajukan) pasangan, di atas tak pasangan. Banyak fraksi yang mengatakan kenapa nggak pasangan saja," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Politikus Golkar itu mengatakan, revisi pasal dalam UU Pilkada yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR itu dibatasi pada setidaknya 5 isu yang belum disikapi serempak oleh seluruh fraksi di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal sistem paket pengajuan calon, isu lainnya soal uji publik, soal penanganan sengketa pemilu, soal tahapan pemilu dan soal penjadwalan terkait masa jabatan kepala daerah dan desain pemilu serentak 2020.

"Materi baru boleh, asal penyempurnaan. Intinya di sini adalah pilkada sesuai dengan tahapan UU kita laksanakan. Jangan dikarang-karang yang baru. Misalnya soal uji publik, apa maknanya dilakukan itu? Kenapa tak diserahkan kepada partai, wong partai yang mencalonkan kok," ujarnya.

"Bukan revisi besar yang sulit. Sebab kalau dilakukan, UU Pilkada nanti semua UU dilanggar. Jadi ini agar lebih baik ke depan," imbuh Rambe.


(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads