"Kami kirim ke polisi itu hampir dua puluhan. Kemudian ada klarifikasi dari kepolisian. Kami PPATK tidak punya kewenangan untuk mengevaluasi, menilai pekerjaan polisi," jelas Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Laporan dari Mabes Polri pun diterima PPATK. Menerima laporan itu KPK hanya manut karena tak bisa memiliki kewenangan memproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, termasuk yang diserahkan ke Mabes Polri itu Irjen Djoko Susilo dan Komjen Budi Gunawan. Lalu siapa yang lain?
"Tanya saja ada di Mabes Polri, sudah kami kirim," tutup dia.
(jor/ndr)