Dukun Pengganda Uang di Semarang Lumpuhkan Korbannya Pakai Biji Sawit

Dukun Pengganda Uang di Semarang Lumpuhkan Korbannya Pakai Biji Sawit

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 17:40 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Jakarta - Dengan berbekal sarung, kain kafan, dan biji sawit, empat pria berhasil membius dua korban dan menggasak uang senilai Rp 33 juta. Mereka berhasil bersembunyi dari kejaran polisi selama empat bulan sebelum akhirnya dua pelaku dibekuk.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Arief Tarmuji (46) warga Kabupaten Magetan dan Agus Basuki (31) warga Kabupaten Wonosobo. Sedangkan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran adalah RN (27) dan RF (30).

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengaku bisa menggandakan uang Rp 33 juta menjadi Rp 1 miliar. Awalnya tersangka Arief mengatakan kepada korban bernama Hadi Syahruddin dirinya bisa memberi solusi masalah keuangan dengan menggandakan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya dia (korban) kesulitan bayar utang, saya carikan solusi. Solusi dana cepat dengan penggandaan uang," kata Arief di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/1/2015).

Tanggal 23 September 2014, korban yang percaya kemudian mengajak korban lainnya, Risantoso untuk bertemu dengan kedua pelaku di Hotel Indraprasta Semarang kamar nomor 309 dengan membawa uang Rp 33 juta.

Di dalam kamar hotel itu, ritual penggandaan uang abal-abal dilakukan. Tersangka Agus menggelar sarung di lantai dan meletakkan uang di atasnya. Uang itu kemudian ditutup kain kafan sedangkan korban diminta minum air yang diseduh dengan campuran biji sawit.

"Saya suruh baca surat pendek. Saya kasih air biji sawit terus dia tidak sadar," ujar Agus.

Korban Hadi langsung pingsan, tapi ternyata korban Risantoso masih sedikit sadar dan berusaha kabur. Namun leher Risantoso dicekik oleh dua pelaku saat akan keluar kamar. Bahkan korban ditendang bagian dadanya sebanyak dua kali.

"Terus saya lari bawa uangnya. Rp 33 juta," ujar Agus.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku akhir bulan Desember 2014 lalu. Arief dibekuk di rumah kostnya di daerah Salatiga, sedangkan Agus dibekuk di rumahnya sendiri.

"Modusnya mengaku bisa menggandakan uang. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," kata Djihartono.

Dari dua pelaku itu diamankan sarung, kain kafan, dompet pelaku, bungkusan plastik kecil berisi kayu berbau harum dan benang, jaket, pakaian, dua tas, serta handphone.

"Saya imbau kepada masyarakat jika menemui orang yang mengaku bisa menggandakan uang, jangan percaya. Itu penipuan," tegasnya.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads