Kru Kapal Pesiar asal Bali Divonis 30 Tahun di AS, Keluarga Cemas

Kru Kapal Pesiar asal Bali Divonis 30 Tahun di AS, Keluarga Cemas

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 17:25 WIB
Foto: Ilustrasi/ reuters
Denpasar - Ketut Pujayasa (30), warga Buleleng, Bali, divonis 30 tahun di Pengadilan Florida, Amerika Serikat, terkait kasus percobaan pembunuhan dan pemerkosaan penumpang kapal pesiar. Keluarga pasrah dan berharap banding diterima.

"Kami berharap dalam sidang banding, adik saya diberikan keringanan hukuman," kata kakak Ketut Pujayasa, Jro Komang Sumiarta, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/1/2015).

Ketut diadili oleh Barry S. Seltzer, hakim yang menjatuhkan vonis pada awal Januari lalu. Pengajuan sidang banding diberikan sampai Selasa (27/1) pekan depan. Sidang banding itu sebagai hak hukum Ketut Pujayasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap Pemerintah Indonesia dan Kementerian Luar Negeri dapat memberikan perhatian kepada Ketut yang kini ditahan di Penjara Broward County Main Jail, Miami," ungkap Sumiarta.
β€Ž
KJRI Houston di Texas telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Banding Florida. β€œTapi apakah bandingnya itu bisa diterima atau tidak, itu yang belum pasti," tukasnya.
β€Ž
Ketut Pujayasa adalah MS Nieuw Amsterdam. Ia didakwa melakukan percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang penumpang wanita di kapal itu dan divonis 30 tahun penjara di Pengadilan Federal Negara Bagian Florida pada 9 Januari 2015.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads