"Kami berharap dalam sidang banding, adik saya diberikan keringanan hukuman," kata kakak Ketut Pujayasa, Jro Komang Sumiarta, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/1/2015).
Ketut diadili oleh Barry S. Seltzer, hakim yang menjatuhkan vonis pada awal Januari lalu. Pengajuan sidang banding diberikan sampai Selasa (27/1) pekan depan. Sidang banding itu sebagai hak hukum Ketut Pujayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β
KJRI Houston di Texas telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Banding Florida. βTapi apakah bandingnya itu bisa diterima atau tidak, itu yang belum pasti," tukasnya.
β
Ketut Pujayasa adalah MS Nieuw Amsterdam. Ia didakwa melakukan percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang penumpang wanita di kapal itu dan divonis 30 tahun penjara di Pengadilan Federal Negara Bagian Florida pada 9 Januari 2015.
(try/try)