"Pak Yusuf (Kepala PPATK) jangan kaget. Di sini gaji pejabat eselon 2 itu bisa bawa pulang Rp 75-80 juta perbulan. Camat bisa bawa pulang Rp 45 juta, lurah Rp 35 juta, PNS yang nggak jelas aja bisa bawa Rp 9 juta, yang kerjanya berhubungan dengan pelayanan pajak, pengadaan barang, itu bisa bawa pulang Rp 25 juta," ujar Ahok kepada Yusuf di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Ahok pun mengatakan, akan melaporkan penghasilan yang tak wajar tersebut ke PPATK. "Nanti kita akan laporkan terus," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilahnya, kuping saya ini, kuping Pak Wagub, sekda, BKD, tipis, benar nggak benar, dengar dikit saja, bisa distafkan saja," katanya.
Ahok berharap apa yang dikerjakan bersama dengan MoU bisa menjadi role model bagi provinsi lain. Di mana Pemprov DKI akan meminimalisir pembayaran cash dan mengoptimalkan pembayaran lewat rekening. Transaksi di atas Rp 25 juta harus lewat transfer rekening.
"Kami berharap Jakarta akan jadi model, dan Presiden pun berharap kalau nanti di seluruh Indonesia akan dibatasi peredaran uangnya. Harusnya di semua bank, tidak bisa menarik uang kontan melebihi satu kali UMP," jelas Ahok.
(jor/slm)