MK Tegaskan Capres Tak Harus Mundur dari Kursi Gubernur

MK Tegaskan Capres Tak Harus Mundur dari Kursi Gubernur

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 16:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres. Dengan demikian MK menganggap setiap kepala daerah yang akan menjadi capres atau wapres tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam putusannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (21/1/2015).

Majelis menganggap setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih tanpa mengenal profesi. Dengan demikian majelis menganggap kepala daerah boleh mencalonkan diri menjadi capres atau wapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala daerah mencalonkan presiden atau wakil tanpa harus mengundurkan diri dinyatakan konstitusional," ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh penduduk DKI Jakarta pada Juni 2014 lalu. Mereka meminta agar Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Jokowi harus mundur dari jabatannya saat menjadi capres. Para penggugat menilai bila Gubernur tidak mundur dan terpilih menjadi presiden, ada kemungkinan gubernur itu mundur dari presiden dan lebih memilih balik menjadi gubernur.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads