Kasus bermula saat warga Koeln-Berlin Str 42, Dortmun, itu berkenalan dengan Masud Sazum Sulaeman di Tanzania pada Juni 2014. Masud memberikan penawaran pekerjaan untuk membawa burung cendrawasih dari Jakarta menuju Paris. Atas tawaran itu, Dieter menyanggupinya.
Lantas Dieter terbang ke Jakarta. Pada 9 Juni 2014, ia bertemu Viky di area Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangan Viky, ia diberi sebuah tas besar dan Dieter lalu bergegas menuju counter check in. Petugas tidak lengah dan menaruh curiga dengan isi tas tersebut. Setelah dibongkar ternyata berisi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-7 ekor Cendrawasih Mati Kawat
-2 ekor Cendrawasih Kuning Kecil
Burung-burung itu dimasukkan ke dalam peralon dan bekas botol minuman.
Petugas lalu menggelandang Dieter dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku karena Dieter melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada 3 November 2014, jaksa menuntut Dieter selama 2,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Dieter. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Tapi apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Tangerang," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/1/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Effendi.
(asp/nrl)