Saat Machfud Suroso Buka 'Rahasia' Kekayaan Saksi Kasus Hambalang

Saat Machfud Suroso Buka 'Rahasia' Kekayaan Saksi Kasus Hambalang

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 16:33 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi dari PT Dutasari Citra Lasar (PT DCL) dalam sidang‎ lanjutan terdakwa Direktur Utama PT DCL Machfud Suroso dalam perkara korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor‎. Salah satunya adalah Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya.

Ketika hakim ketua Sinung Hermawan memberi kesempatan terdakwa Machfud ‎untuk bertanya pada para saksi. Machfud pun membeberkan aib Roni. Machfud menyebut Roni melakukan banyak pembelian aset di periode 2011-2012.

"Saudara Roni dalam periode 2011-2012, saudara sudah sangat fantastis dalam pembelian aset yaitu apartemen 25 unit di Sunter Park View, apartemen di Singapura Rp 16 miliar. Pada 2012 membuka bank istilahnya melarikan uang dari Indonesia ke Singapura UOB dengan bantuan adik ipar saudara," ucap Machfud dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Namun belum selesai Machfud membongkar aib rekan kerjanya itu, hakim Sinung memotong. Sebab menurut Sinung hal itu tak relevan dengan materi persidangan saat ini.

"Silakan kalau saudara mau buka-bukaan. Silakan saling menjadi saksi dan terdakwa nanti, laporkan saja. Itu nggak ada kaitannya sekarang," ucap Sinung.

Machfud pun masih bersikeras bahwa apa yang diucapkannya terkait fee dari proyek Hambalang tersebut dan Roni harus mempertanggungjawabkannya. Namun Sinung tetap tidak mengizinkan Machfud untuk berbicara mengenai hal itu karena sudah di luar konteks.

"Nanti kita konfrontir dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," tegas Sinung.

Dalam kasus ini, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,5 miliar.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads