Hal itu terungkap ketika jaksa menanyakan adanya pengeluaran lain yang sedianya untuk pengerjaan Mekanikal Elektrik (ME) dalam proyek itu yang jumlahnya Rp 104 miliar. Roni menyebut ada pengeluaran untuk PT Indometal.
Kemudian eks staf keuangan PT DCL Budi Margono menguatkan pernyataan tersebut, pengeluaran Rp 15 miliar itu untuk menghindari pajak. Budi menyebut pengeluaran itu dibuat agar seolah-olah perusahaan melakukan pembayaran untuk memotong besaran pajak. Padahal hal tersebut tidak pernah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal itu, hakim ketua Sinung pun menanyakan lebih lanjut mengenai belanja fiktif Rp 15 miliar tersebut kepada Budi. Sinung ingin tahu lebih jelas peruntukan uang tersebut.
"Ada belanja fiktif Rp 15 miliar, sudah jauh dari anggaran, masih ada belanja fiktif dari Indometal?" tanya Sinung.
Budi pun menyebut uang tersebut masuk ke rekening PT DCL dan yang bertanggungjawab adalah Roni. Manipulasi pajak tersebut agar nantinya jumlah pajak yang dibayar bisa dikurangi dari jumlah pengeluaran Rp 15 miliar tersebut yang sebenarnya fiktif.
"Pak Jaksa ini sudah jelas, ada fiktifnya Rp 15 miliar. Saudara (Roni) kalau bertahan pada pertanggungjawaban, itu ada fiktif Rp 15 miliar," tegas Sinung.
(dha/mok)