Denda Pemotor Melintas Bundaran HI Tergantung Hakim, Tak Harus Rp 500 Ribu

Denda Pemotor Melintas Bundaran HI Tergantung Hakim, Tak Harus Rp 500 Ribu

Rivki - detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 15:06 WIB
Seorang pemotor ditilang di Bundaran HI (lamhot/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu untuk pemotor yang menerobos Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat. Tetapi denda yang dijatuhkan tergantung hakim dan belum tentu sebesar Rp 500 ribu.

"Tergantung kasusnya. Kalau memang dia terbukti ya kita kenakan denda maksimal," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bambang Kustopo, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (21/1/2015).

PN Jakpus merupakan pengadilan yang berwenang melakukan sidang tilang terhadap kebijakan Ahok ini. Kebijakan Ahok hanya dilakukan di wilayah Jakarta Pusat tepatnya di Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan, peraturan atau suatu pasal tidak bisa memaksa hakim untuk menerapkan hukuman maksimal. Hakim dalam memutus melihat berbagai aspek, terutama rasa keadilan.

"Contohnya kasus pencurian, pelaku pencuri yang mencuri untuk mengobati orang sakit dengan pencuri yang mencuri untuk mabuk-mabukan kan berbeda putusannya," ucapnya.

Kebijakan Ahok ini tertuang dalam Pergub 195/2014 tentang pemabatasan kendaraan motor. Pergub ini sedang digugat oleh sekumpulan pengendara motor ke Mahkamah Agung (MA). Para penggugat menganggap Ahok arogan dan Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Jalan Raya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads