"Tergantung kasusnya. Kalau memang dia terbukti ya kita kenakan denda maksimal," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bambang Kustopo, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (21/1/2015).
PN Jakpus merupakan pengadilan yang berwenang melakukan sidang tilang terhadap kebijakan Ahok ini. Kebijakan Ahok hanya dilakukan di wilayah Jakarta Pusat tepatnya di Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya kasus pencurian, pelaku pencuri yang mencuri untuk mengobati orang sakit dengan pencuri yang mencuri untuk mabuk-mabukan kan berbeda putusannya," ucapnya.
Kebijakan Ahok ini tertuang dalam Pergub 195/2014 tentang pemabatasan kendaraan motor. Pergub ini sedang digugat oleh sekumpulan pengendara motor ke Mahkamah Agung (MA). Para penggugat menganggap Ahok arogan dan Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Jalan Raya.
(rvk/asp)