Diadili karena Cabuli Puluhan Bocah, Guru Agama Minta Maaf sambil Menangis

Diadili karena Cabuli Puluhan Bocah, Guru Agama Minta Maaf sambil Menangis

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 14:35 WIB
(Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya - Kasus pencabulan puluhan bocah di Tasikmalaya masuk ke persidangan. Terdakwa yang berinisial AK, meminta maaf ke keluarga korban. Dia berharap tidak dihukum berat.

Terdakwa masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dengan pengawalan ketat polisi. Ia terus menekuk wajah. Tak seorang pun kerabat mendampinginya.

"Saya menyesal Pak. Saya minta maaf sama keluarga korban. Mohon tidak dihukum berat," kata terdakwa dengan mata berkaca-kaca di ruang tahanan PN Tasikmalaya, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat terdakwa dibawa ke ruang sidang, penjagaan ketat kembali diberlakukan. Polisi berteriak mengusir warga yang tampak geram dengan aksi terdakwa. Beruntung, warga tak anarkis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, berlangsung secara tertutup. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak atau pasal 292 KUHP. "Hukuman maksimal 15 tahun. Tapi kalau ada pemberatan, (hukuman) ditambah sepertiga dari ancaman semula," tutur jaksa Yosef Rusdiawan.

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Dwi Adi Cahyadi, berharap terdakwa mendapat keringan hukuman. "Sebab, ia awalnya juga korban (pencabulan)," kata Dwi.

Terdakwa melakukan pencabulan terhadap 29 bocah sejak tahun 2008. Kasusnya baru terungkap akhir 2014 lalu. Berdasarkan pemeriksaan polisi, saat masih bocah, pelaku juga korban pencabulan. Pelaku mengaku dendam, sehingga melakukan perbuatan serupa ke puluhan bocah.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads