Terdakwa masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dengan pengawalan ketat polisi. Ia terus menekuk wajah. Tak seorang pun kerabat mendampinginya.
"Saya menyesal Pak. Saya minta maaf sama keluarga korban. Mohon tidak dihukum berat," kata terdakwa dengan mata berkaca-kaca di ruang tahanan PN Tasikmalaya, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, berlangsung secara tertutup. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak atau pasal 292 KUHP. "Hukuman maksimal 15 tahun. Tapi kalau ada pemberatan, (hukuman) ditambah sepertiga dari ancaman semula," tutur jaksa Yosef Rusdiawan.
Di sisi lain, pengacara terdakwa, Dwi Adi Cahyadi, berharap terdakwa mendapat keringan hukuman. "Sebab, ia awalnya juga korban (pencabulan)," kata Dwi.
Terdakwa melakukan pencabulan terhadap 29 bocah sejak tahun 2008. Kasusnya baru terungkap akhir 2014 lalu. Berdasarkan pemeriksaan polisi, saat masih bocah, pelaku juga korban pencabulan. Pelaku mengaku dendam, sehingga melakukan perbuatan serupa ke puluhan bocah.
(try/try)